Jakarta Selatan, BRNJabodetabek.org – Buser Rental Nasional (BRN) Korwil Jakarta Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum kepada para anggotanya. Pada hari Kamis, 19 November 2025, dini hari sekitar pukul 00:30 WIB jajaran pengurus Korwil Jaktim mendampingi salah satu anggota yang menjadi korban penipuan dalam transaksi rental kendaraan.
Kasus ini bermula ketika anggota BRN tersebut menyewakan unit mobil kepada seorang penyewa yang kemudian tidak mengembalikan kendaraan sesuai waktu yang disepakati. Setelah dilakukan penelusuran dan komunikasi, penyewa diketahui menghilang dan sulit dihubungi. Menyadari adanya indikasi penipuan, korban akhirnya memilih untuk membuat laporan resmi pada pihak kepolisian.
Sebagai bentuk solidaritas organisasi, Ketua BRN Korwil Jakarta Timur Faturohman dan Ketua Korwil Jakarta Selatan Wahyu Sri Kusbiantoro hadir langsung untuk mendampingi proses pelaporan di kantor polisi. Pendampingan ini meliputi persiapan dokumen, konsultasi awal, hingga memastikan laporan diterima dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Wilayah BRN Jakarta Timur Faturohman menegaskan bahwa pendampingan terhadap anggota merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab organisasi. Ia juga menekankan bahwa BRN terus mendorong seluruh anggota untuk bertindak sesuai prosedur hukum dalam setiap kasus kehilangan atau penipuan kendaraan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai keluarga besar yang saling mendukung. Setiap anggota yang menghadapi persoalan hukum, khususnya terkait penipuan rental mobil, akan kami dampingi hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus dugaaan tindak pidana dan penggelapan sudah mulai masuk ranah proses hukum sehingga kami hanya melakukan pendampingan dan support terhadap sesama rekan anggota Buser Rental Nasional yang sedang mengalami musibah tersebut. Segala proses hukum di kuasakan dan pendampingan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Baramuda08 yang tak lain adalah rekan LBH BRN Korda Jabodetabek.
Ketua LBH Baramuda 08, Rendi Hariadi Putra, terjun langsung memimpin tim kuasa hukum yang terdiri atas Reno Septian Simatupang, S.H., Widyas Wicaksana, S.H., Andika Dyasto Putra, S.H., dan Arlail Reza Revian, S.H. Tim hadir untuk memastikan hak korban terlindungi serta proses hukum dapat berjalan profesional.
BRN Korwil Jakarta Timur juga mengimbau para pemilik usaha rental untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi penyewa secara ketat, serta mengutamakan penggunaan sistem berbasis data untuk mengurangi risiko kerugian.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan korban mendapatkan kepastian hukum dan unit kendaraannya dapat segera ditemukan. BRN menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dunia usaha rental mobil, khususnya di wilayah Jakarta Timur.